Klaim Asuransi Banjir

Diyakini ribuan kendaraan baik mobil maupun motor menjadi korban banjir yang mengepung Jakarta pada tanggal 17 sampai dengan 18 Januari 2013 lalu. Apabila menilik dari banjir di tahun 2007 lalu dimana klaim pertanggungan asuransi rata – rata sebesar Rp. 10 juta untuk setiap mobil, maka jika satu perusahaan asuransi menerima pengajuan klaim 100 mobil saja maka perusahaan asuransi tersebut harus menanggung satu miliar rupiah.

Jumlah biaya penggantian asuransi ditentukan berdasarkan seberapa parah kerusakannya. Terlebih mobil – mobil sekarang sudah menggunakan sistem kelistrikan computerized dan tidak lagi menggunakan karburator. Penggantian yang ditanggung perusahaan asuransi akan dilihat lagi apakah kerusakan tersebut disebabkan poleh faktor kesengajaan atau tidak.

Melonjaknya klaim asuransi banjir, tentu membuat Bengkel Mobil rujukan perusahaan asuransi penuh dengan orderan. Imbasnya tentu membuat pekerjaan servis dan penggantian komponen harus sesuai dengan prosedur antrean. Lama pengerjaan ditentukan berdasarkan dari kondisi mobil. Jika dinilai kerusakannya cukup berat, maka perbaikannya membutuhkan waktu relative lebih lama.

Ketentuan klaim sebenarnya sudah tertera pada polis atau sesuai peraturan PSAKBI ( Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia ) . Nah, permasalahannya adalah , asuransi banjir merupakan klausul tambahan yang tidak disertakan pada penjaminan asuransi standar. Artinya harus ada perluasan asuransi yang meng-cover bencana banjir agar dapat mengajukan klaim.

Tidak ada yang berbeda dengan tata cara pengajuan klaim asuransi pada umumnya. Hanya saja disesuaikan dengan jenis benacana yang dialami. Misalnya apabila mobil tertanggung mengalami kebanjiran dirumah sehingga mobil tidak bisa dijalankan, segera kontak call center untuk memperoleh layanan pengaduan sekaligus evakuasi mobil ketempat yang aman, selanjutkan akan dilakukan survey klaim, lalu dikeluarkan surat perintah kerja untuk perbaikan di bengkel.

Besarnya jumlah penggantian juga terkait dengan biaya resiko sendiri ( BRS ) . Topan, badai, hujan es, banjir, ataupun tanah longsor sebesar 10 persen. Dari nilai kerugian. Minimum Rp. 500.0000 per kejadian.

Apa saja yang bisa menggagalkan klaim asuransi bencana banjir ? resiko penyebab terjadinya klaim tidak termasuk resiko yang dijamin sesuai dengan polisnya. Kemudian tidak mengikuti prosedur saat terjadi klaim seperti yang tertera dalam polis asuransi. Klaim akan diterima jika penyebab terjadinya klaim disebabkan oleh suatu resiko yang dijamin oleh polis. Oleh karenanya silahkan baca polis asuransi anda sebelum mengajukan klaim agar tidak ditolak oleh perusahaan asuransi.

Comments